Suara.com - PT Bogor Raya Development (BRD) membantah bahwa aset mereka tidak ada sangkut pautnya dengan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Mereka membuktikan, saham BRD dimiliki perusahaan asing dari Malaysia.
BRD ramai diperbincangkan karena disita Satgas BLBI pada tanggal 22 Juni 2022 karena diduga milik Obligor Setiawan Harjono (Steven Hui) yang merupakan besan dari Setya Novanto dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).
“Saat ini kami dengan segala daya upaya sedang berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara No.
226/G/2022/PTUN.JKT dan No. 227/G/2022/PTUN.JKT untuk meluruskan kekeliruan Satgas BLBI yang telah merampas hak Klien kami," kata Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Mitra (LSM) Law Firm, Leonard Arpan Aritonang dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Tanah seluas 89,01 hektare (Ha) di Bogor ini disebut sebagai jaminan utang milik obligor BLBI PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.
Jika menilik sejarahnya, sejak tahun 2004 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui Surat Persetujuan Kepala BKPM No. 70/V/PMA/2004 tentang Perubahan Status Perusahaan Non Penanaman Modal dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tertanggal 16 Juli 2004, telah menyetujui perubahan status PT Bogor Raya Development dari semula Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi berstatus Penanaman Modal Asing karena dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing bernama Golden Horse Ltd.
Golden Horse Ltd. merupakan perusahaan aktif yang didirikan menurut hukum negara Malaysia dan terdaftar dengan nomor registrasi LL03494. Golden Horse Ltd. sendiri tercatat beralamat di Tiara Labuan Jalan Tanjung Batu 87000, Federal Territories of Labuan, Malaysia.
Pemegang saham perusahaan lainnya adalah warga negara Hong Kong bernama Hui Hoi Fung Frank (10%).