Rincian Gaji PNS Mulai dari Paling Kecil, Berikut Rincian Tunjangannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 15:16 WIB
Rincian Gaji PNS Mulai dari Paling Kecil, Berikut Rincian Tunjangannya
Suasana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan pembukaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 sebanyak 530.028. Ratusan ribu posisi tersebut terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN merupakan salah satu pekerjaan yang paling diminati. Lantas berapa gaji ASN paling kecil?

Seleksi ASN dibuka untuk tingkat SMA atau sederajat untuk tenaga teknis dan S-2 atau S-3 untuk formasi dosen. Gaji ASN paling kecil adalah bagi mereka yang melamar menggunakan ijazah SMA atau sederajat. Mereka akan dimasukkan dalam golongan II A. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS atau ASN lulusan SMK atau SMA berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.

Gaji PNS lulusan SMK atau SMA ini dinilai berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Ketika menjadi PNS, lulusan SMK atau SMA akan masuk di golongan II. Rincian pembangiannya adalah sebagai berikut.

1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000

4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Selain itu komponen gaji ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Mereka akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh ASN adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: Pasangan ASN Diduga Selingkuh di Dalam Mobil Ditangkap Polisi, Mengaku Ingin Cari Sensasi

1. Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI