DLH Jakarta Utara Berencana Kembali Izinkan PT KCN Beroperasi Usai Kasus Pencemaran Lingkungan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 08:46 WIB
DLH Jakarta Utara Berencana Kembali Izinkan PT KCN Beroperasi Usai Kasus Pencemaran Lingkungan
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut) akan lakukan evaluasi terhadap pencabutan izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini karena menurutnya, ada ikhtiar baik terkait pengelolaan lingkungan seperti penanaman ribuan bibit mangrove di pesisir Pelabuhan Marunda.

"Kalau terkait pencabutan izin, kami harus melakukan evaluasi. Kalau saya melihat saat ini, dari pihak PT KCN sudah ada ikhtiar yang baik dalam melakukan pengelolaan lingkungan," kata Kepala Sudin LH Jakut Achmad Hariadi.

Menurut dia, penanaman mangrove merupakan upaya pengelolaan lingkungan dan bermanfaat bagi kualitas udara yang dihirup masyarakat yang tinggal di kawasan Marunda.

Baca Juga: Bisnis Haram Pembuangan Limbah Cemari Laut Batam, Diduga Berasal dari Singapura

"Tadi juga sudah saya sampaikan, pengelolaan lingkungan sangat penting untuk dilakukan karena ini nanti berdampak juga kepada kualitas lingkungan di masyarakat sekitarnya," kata Hariadi.

Usai adaya penanaman mangrove, Hariadi berharap ada perawatan atau kesinambungan melibatkan pihak yang lebih berkompeten untuk bisa melakukan eksekusi perawatan di lapangan.

"Jadi, ini juga sebagai bagian dari upaya kita menjaga kelestarian ini bukan hanya pada saat penanaman tapi juga saat menjaga sampai dengan umur pohon yang lebih tinggi lagi," kata Hariadi, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup cabut izin operasional PT KCN pada Juni 2022 lantaran belum menjalani sanksi administratif terkait pencemaran lingkungan.

Terdapat 32 pokok pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN. Hingga saat ini, PT KCN baru melaksanakan 18 dari 32 kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif tersebut.

Baca Juga: Sering Pergi dengan Jet Pribadi, Taylor Swift Dicap sebagai Selebriti Paling Banyak Cemari Lingkungan

Beberapa kewajiban sudah dilaksanakan PT KCN yakni pemasangan jaring polynet sementara pada area pier 1 sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.

Ketua tim penanganan lingkungan hidup PT KCN, Erick Satyamulya, dalam keterangan persnya pada 27 Juli lalu mengatakan pihaknya telah memperbaiki fasilitas tempat cuci roda truk.

Namun masih diperlukan uji coba untuk melihat apakah mesin yang diperbaiki mampu melakukan pencucian lebih optimal dengan waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrean truk.

"Selain itu juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada 'stockpile' batubara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang mulai 7 Juli lalu," kata Erick.

PT KCN juga telah melakukan pemungutan ceceran batu bara yang ada di sekitar lokasi dan hasilnya dikumpulkan dalam satu tempat untuk selanjutnya dipindahkan dari area dermaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI