Suara.com - PT Indra Karya (Persero) sebagai perusahaan Konsultan Konstruksi mengejar target rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Salah satunya, mulai melakukan pengadaan perseroan produk dalam negeri.
Selain itu, untuk mengejar target, Indra Karya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Assessment TKDN melalui Operation and Business Development Division.
"Pelatihan Bimtek TKDN ini merupakan tindak lanjut atas pembentukan P3DN di internal untuk memperkuat komitmen kami sebagai perusahaan BUMN konsultan karya yang bergerak di sektor infrastruktur guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri baik penyerapan anggaran melalui Opex ataupun Capex kami," ujar VP Corporate Secretary PT Indra Karya (Persero) Okky Suryono di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Kegiatan ini juga merupakan realisasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa serta Komitmen Direksi PT Indra Karya (Persero).
Baca Juga: Indonesia Kaya Sumber Nikel, TKDN Bus Listrik Produksi PT INKA Bisa Mencapai 90 Persen Lebih
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
Okky menambahkan, ke depan seluruh aspek layanan operasi yang diberikan akan mengedepankan layanan yang mendorong penggunaan TKDN minimal 40 persen.
"Dengan penggunaan produk dalam negeri, merupakan wujud kontribusi nyata Perusahaan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik," pungkas Okky.