Suara.com - Pemerintah mulai tahun 2023 akan membayarkan subsidi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dengan frekuensi tiga bulan sekali.
Keputusan tersebut berbeda dengan mekanisme selama ini, yang harus menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan hasil audit untuk membayarkan subsidi terkait.
"Ini agar cashflow atau arus kas yang ada di Pertamina dan PLN, serta dari sisi akurasi refleksi APBN kita menjadi lebih kredibel," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (14/9/2022).
Dalam kesepakatan Panitia Kerja A Banggar DPR, terdapat sedikit perubahan alokasi subsidi energi pada 2023, yang disebabkan perubahan asumsi nilai tukar dari Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS.
Baca Juga: Pemintaan Pengisian Data Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 yang Beredar di Medsos Hoaks
Menkeu menjelaskan secara keseluruhan terdapat tambahan Rp1,3 triliun subsidi energi pada tahun depan, yakni dari Rp210,7 triliun yang ditetapkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Rp212 triliun.
Namun, angka tersebut belum termasuk dana kompensasi yang juga akan dibayarkan kepada Pertamina dan PLN.
Eks pejabat tinggi Bank Dunia itu merinci anggaran subsidi terdiri atas kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji tabung 3 kilogram (kg) sebesar Rp1,1 triliun dari Rp138,3 triliun menjadi Rp139,4 triliun dan subsidi listrik yang naik Rp200 miliar dari Rp72,3 triliun menjadi Rp72,6 triliun.
Subsidi BBM dan elpiji tabung 3 kg meliputi subsidi jenis BBM tertentu yang naik Rp600 miliar dari Rp20,9 triliun menjadi Rp21,5 triliun dan subsidi elpiji tabung 3 kg yang meningkat Rp400 miliar dari Rp117,4 triliun menjadi Rp117,8 triliun.
"Di dalam alokasi ini, kami juga sudah memasukkan cadangan satu juta kiloliter untuk solar dan elpiji sebesar 500 ribu metrik ton," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Menteri Sri Mulyani Sebut Transisi Energi Membuat Biaya Hidup Makin Mahal