Benarkah Pertalite dan Pertamax Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 September 2022 | 15:39 WIB
Benarkah Pertalite dan Pertamax Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya
ILUSTRASI-Antrean kendaraan di SPBU di Palembang Sumatera Selatan [Suara.com/Siti Umnah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana penghapusan BBM jenis Pertalite dan Pertamax kembali digaungkan menyusul rencana PT Pertamina yang akan menyediakan bahan bakar lebih ramah lingkungan. Lalu, benarkah Pertalite dan Pertamax bakal dihapus?

Penyediaan BBM ramah lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa bahan bakar standar yang digunakan oleh kendaraan bermotor setara dengan Euro 4. Spesifikasi tersebut mengharuskan BBM yang beredar di pasaran memiliki nilai Research Octane Number (RON) di rentang 95 – 98 atau setara dengan Pertamax Turbo yang dijual di Indonesia. 

Padahal nilai RON Pertalite adalah 90 dan Pertamax adalah 92. Itu artinya kedua jenis bahan bakar tersebut tidak memenuhi standar yang diterapkan dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2o17.

Baca Juga: Aksi Unras Ratusan Pengemudi Ojol di Purwakarta Membetot Perhatian Warga

Namun, belum ada kabar yang jelas akan penghapusan kedua jenis bahan bakar tersebut. Lagipula Pertalite saat ini menjadi tumpuan bahan bakar yang paling banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia. 

Selain Pertalite, ada lagi BBM Jenis Revvo 89 yang dijual oleh SPBU swasta Vivo dengan nilai RON 89. Itu artinya BBM dengan nilai RON lebih rendah dari Pertalite masih diperbolehkan beredar di Indonesia sekaligus diperdagangkan.

BBM jenis ini kabarnya dibatasi beredar hingga Desember 2022. Kemudian, mulai 2023 Pemerintah akan menerapkan aturan peredaran BBM dengan RON minimal 90. Itu artinya, jika tidak ada perubahan aturan, Pertalite dan Pertamax masih akan ada hingga tahun depan. 

Penghapusan Premium

Mengacu pada aturan tersebut, maka pemerintah akan resmi menghapus Premium per 1 Januari 2023. Premium adalah BBM dengan nilai RON 89. Saat ini peredaran Premium di SPBU pun semakin berkurang dan terbatas. 

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Tolak Kenaikkan BBM Tinggalkan Sampah Hingga 2 Ton, Ini Kemungkinan Dampak Negatifnya

Wacana penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya di akhir 2021 dua jenis bahan bakar ini pun diwacanakan bakal ditiadakan. 

"Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan. Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih dalam keterangannya pada Kamis (23/12/2021).

Ia menyebut, proses shifting Pertalite ke Pertamax sudah masuk dalam bahasan berbagai pihak guna tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Sehingga kita juga mencermati volume Pertalite yang harus disediakan untuk masyarakat," sambung Soerja.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI