Suara.com - Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, belum ada rahasia negara bocor akibat ulah peretasan akun anonim 'Bjorka'.
Mehfud MD juga mengatakan, dugaan motif peretasan oleh Bjorka tidak berbahaya. Selain itu, menurunya, berdasarkan koordinasi antar berbagai pihak maka dapat disimpulkan Bjorka tidak memiliki kemampuan hacker yang mumpuni.
"Hasil dari kesimpulan kami, apa yang dilakukan Bjorka ini sebenarnya tidak punya keahlian atau kemampuan membobol yang sungguh-sungguh. Dia hanya hendak memberitahu kepada kita kalau kita harus hati-hati, (data) kita akan bisa dibobol, dan sebagainya," kata dia.
Namun demikian, Mahfud menegaskan Pemerintah tetap serius dalam menangani kasus tersebut. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia tetap tenang dengan isu peretasan data-data oleh Bjorka.
Baca Juga: Bjorka Disebut Tidak Miliki Keahlian atau Kemampuan
"Publik atau masyarakat harus tenang karena sebenarnya sampai detik ini belum ada rahasia negara yang bocor," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (14/9/2022).
Setelah koordinasi bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Mahfud menyampaikan bahwa data-data yang diretas dan dibocorkan ke dunia maya merupakan data bersifat umum.
Sebelumnya, ia menyampaikan Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan data untuk melindungi data-data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan.
"Nah, kami (Pemerintah) membuat satgas untuk lebih berhati-hati," kata dia.
Mahfud menyebutkan terdapat dua hal yang mendasari pembentukan satgas tersebut. Pertama, katanya, ialah adanya peretasan yang diklaim Bjorka telah mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber secara canggih.
Baca Juga: Identitas Asli Bjorka Sudah Diketahui Polisi dan BIN, Tinggal Ringkus!
Kedua, lanjutnya, pembentukan satgas tersebut merupakan salah satu amanat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.
Sebelumnya, Bjorka menjadi topik perbincangan publik karena mengklaim telah berhasil meretas sejumlah data rahasia, mulai data penduduk Indonesia, data pengguna kartu SIM, data pribadi Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta data dokumen rahasia milik Presiden Joko Widodo.