NFA Buat Aturan Penyaluran Beras Pemerintah Pada Keluarga Miskin Agar Inflasi Terkendali

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 September 2022 | 07:43 WIB
NFA Buat Aturan Penyaluran Beras Pemerintah Pada Keluarga Miskin Agar Inflasi Terkendali
ILUSTRASI-Pekerja mengangkut beras di gudang Bulog Divre Banten, di Serang, Jumat (22/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) merilis Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi.

“Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) itu menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog,” kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi pada Rabu. (14/9/2022).

Ia menjelaskan, kriteria KP penerima beras diantaranya, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdata oleh Kementerian Sosial. 

Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Pemkot Tengerang Minta Penerima BLT Belanja di Bazar Sembako Murah

Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau.

“Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” kata Arief.

KPSH akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2022 di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras.

“Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada kami, serta ditembuskan ke kementerian terkait,” ujarnya.

Perbadan Nomor 4/2022 tersebut juga memuat tim pemantau dan evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Bagaimana Nasib Inflasi RI?

Setelah Perbadan diterbitkan, kata Arief, pihaknya dapat mengoptimalisasi CBP yang tersedia secara lebih terukur, sehingga berkontribusi signifikan bagi pengendalian inflasi. 

“Kami optimis dan siap menjalankan tugas ini, karena kami sudah pegang peta dan data titik-titik mana yang terindikasi rawan dan perlu diintervensi,” kata Arief.

Lebih lanjut Arief menegaskan jajarannya akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mengendalikan inflasi bahan pangan di daerah, khususnya beras sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat dengan Kepala Daerah di Istana Negara pada Senin (12/9/2022).

Sementara itu Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan Bulog siap mendukung pelaksanaan program KPSH dalam rangka meredam kenaikan harga.

“Sebagai upaya menjaga stabilitas harga kami akan meningkatkan program KPSH, sementara untuk meningkatkan stok cadangan beras penyerapan akan terus ditingkatkan,” kata dia.

Ia menegaskan, Bulog menjamin kecukupan pangan pokok hingga akhir tahun dengan stok beras yang dikuasai Bulog saat ini sebesar 1 juta ton yang tersebar merata di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI