Menaker Ida Fauziyah Serahkan BSU Kepada Pekerja di Bali

Selasa, 13 September 2022 | 20:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah Serahkan BSU Kepada Pekerja di Bali
Menaker Ida Fauziyah Serahkan BSU untuk karyawan dari toko Krisna dan Hotel Ayana, Selasa (13/9/2022). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 kepada pekerja atau karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Bali. Penyerahan kali ini dilakukan di toko Krisna oleh- oleh Bali untuk karyawan dari toko Krisna dan Hotel Ayana, Selasa (13/9/2022).

Kehadiran Ida Fauziyah didampingi Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, Yayat Syariful Hidayat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, serta disambut langsung oleh pemilik toko Krisna oleh- oleh Bali Ajik Krisna.

Menteri Ida dalam sambutannya mengucapkan apresiasi untuk Krisna dan perusahaan- perusahaan kecil menengah lainnya yang telah berkontribusi banyak kepada pekerja dengan tetap memberikan perlindungan yang baik kepada pekerja walau di tengah pandemi Covid 19.

“Sekarang alhamdulillah sebenarnya kondisi perekonomian kita sudah mulai membaik, pandemi sudah bisa kita selesaikan, tetapi ternyata kondisi geopolitik yang tidak menguntungkan yang mengakibatkan kenaikan harga, kenaikan bahan- bahan energi sehingga kita tidak bisa lagi memberikan subsidi yang langsung untuk kepentingan BBM, maka pemerintah mengalihkan subsidi tersebut ke dalam subsidi upah,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Dirinya mengatakan BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJamsostek.

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masa sudah diberi bantuan seperti itu tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan," tambahnya.

Menteri Ida berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sehingga program yang diberikan oleh pemerintah ini dapat memberikan manfaat seluas- luasnya bagi pekerja selain dari manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

Sejalan dengan itu, Kadisnaker ESDM Prov Bali, Ida Bagus Ngurah Arda juga mengatakan BSU ini juga selain bermanfaat bagi pekerja, juga akan bermanfaat bagi perusahaan khususnya pemilik perusahaan.

“Melalui program BSU ini, para pengusaha atau perusahaan- perusahaan akan terketuk hatinya, kita secara langsung mengingatkan kepada mereka kewajibannya untuk mengikutkan para pekerjanya ke dalam program  BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida Bagus Ngurah Arda.

Baca Juga: Cara Daftar Akun BSU Kemnaker di Kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU Sekarang!

Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI