Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di perusahaan asuransi. OJK telah memiliki rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk mengurus masalah di perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengemukakan, dalam jangka pendek, pihaknya akan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi.
Selain itu, OJK juga mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).
"Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan non bank yang lebih sehat," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: OJK Minta Industri Jasa Keuangan Bank seperti Asuransi Jaga Data Agar Tak Bocor
Lebih lanjut, dia juga terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya.
"Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Sementara, tutur Ogi, dalam jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.
OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.
"OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif," kata Ogi.
Baca Juga: Gagal Bayar Asuransi Bumiputera, OJK Masih Tunggu Rencana Penyehatan Keuangan