Saat ditelusuri Suara.com di situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun bernama Bjorka.
Dalam deskripsi ia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal registrasi kartu SIM.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku," katanya.
"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel."
Ia juga memperlihatkan beberapa informasi soal dugaan kebocoran data. Ukuran data itu mencapai 87GB dengan total 1,3 miliar.
Sementara isi data mencakup Nomor Induk Kependudukan, nomor telepon, nama provider, dan tanggal registrasi.
Format kebocoran data pun diperlihatkan dengan urutan NIK, telepon, penyedia, dan tanggal pendaftaran.
Akun itu juga memberikan 2 juta sampel data yang bisa diunduh secara gratis.
Adapun nama provider yang disebutkan mencakup Telkomsel, 3 (Tri), Indosat, XL, dan Smartfren.