Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan meminta industri jasa keuangan non bank seperti asuransi dan fintech menjaga data-data pribadi para nasabah untuk mengantisipasi kebocoran data.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastimiyono mengatakan dunia digital dari waktu ke waktu semakin canggih dan kebocoran data bisa terjadi kapan saja.
Saat ini kebocoran data terjadi di sektor lain, tetapi IKNB berpotensi menjadi sasaran para hacker.
"Di perusahaan besar pun berpotensi juga itu terjadi seperti itu. Untuk yang asuransi dan sebagainya ya kita antisipasi lah, tidak terjadi di IKNB," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
Ogi menyebut isu kebocoran data juga menjadi perhatian khusus bagi para pelaku IKNB untuk mempersiapkan diri melawan serangan hacker. Sebab, saat ini kebocoran data tidak hanya mengancam perusahaan, tetapi juga bisa menembuh data satu negara.
"Masalah security itu menjadi perhatian, tentu kami juga akan menyampaikan ke industri yang kami awasi," ucap dia.
Sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga bocor dan diperjualbelikan hacker.
Tak hanya nomor telepon, data lain seperti NIK, provider, hingga tanggal pendaftaran juga dibocorkan.
Informasi ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter Muh. Rifqy Priyo S. Ia memperlihatkan sebuah screenshot foto berisi postingan dari situs breached.to.
"1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," kata akun Twitter @SRifqi, dikutip Kamis (1/9/2022).
Saat ditelusuri Suara.com di situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun bernama Bjorka.
Dalam deskripsi ia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal registrasi kartu SIM.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku," katanya.
"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel."
Ia juga memperlihatkan beberapa informasi soal dugaan kebocoran data. Ukuran data itu mencapai 87GB dengan total 1,3 miliar.
Sementara isi data mencakup Nomor Induk Kependudukan, nomor telepon, nama provider, dan tanggal registrasi.
Format kebocoran data pun diperlihatkan dengan urutan NIK, telepon, penyedia, dan tanggal pendaftaran.
Akun itu juga memberikan 2 juta sampel data yang bisa diunduh secara gratis.
Adapun nama provider yang disebutkan mencakup Telkomsel, 3 (Tri), Indosat, XL, dan Smartfren.