Grab Luncurkan Promo dan Layanan Baru untuk Bantu Mitra Pengemudi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 11:30 WIB
Grab Luncurkan Promo dan Layanan Baru untuk Bantu Mitra Pengemudi
Ilustrasi driver ojol membonceng customer (Unsplash.com/ Afif Kusuma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Grab merilis layanan dan promosi baru, seiring dengan upayanya untuk membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi saat kenaikan tarif ojol resmi diberlakukan sejak 11 September kemarin.

"Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau. Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, Senin (12/9/2022).

Grab juga meluncurkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Pusing Soal Kenaikan BBM, Bupati Karanganyar Malah Dirujak Warganet

Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga BBM, serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Berikut adalah tarif baru untuk layanan GrabBike.

Untuk Zona 1 yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp8.000-Rp10.000, dan tarif per km Rp2.000-Rp2.500.

Lebih lanjut, Zona 2 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp10.200 - Rp11.200, dan tarif per km Rp2.550 - Rp2.800.

Sementara, Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua memiliki tarif dasar minimum Rp9.200-Rp11.000 dan tarif per km Rp2.300-Rp2.750.

Baca Juga: Bakal Ada Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Di Sekitar Istana, Hindari 4 Jalan Ini

Selain itu, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI