Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol yang berlaku pada Sabtu (12/9/2022). Kenaikan tarif ojol ini imbas dari kenaikan harga BBM subsidi maupun non subsidi.
Adapun regulasi kenaikan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai dengan aturan tersebut tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera,dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km. Sedangkan, tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Baca Juga: Driver Ojol Apresiasi Kenaikan Tarif Saat Harga BBM Naik: Terima Kasih Kemenhub!
"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," ujarnya beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, tutur Hendro, untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Sementara, dia menerangkan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
"Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," ucap dia.
Baca Juga: Efek Kenaikan Tarif Ojol: Inflasi Naik, PDB Berkurang dan Warga Miskin Makin Banyak