Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 8,2 Triliun Dari Setoran Pajak Digital

Minggu, 11 September 2022 | 10:06 WIB
Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 8,2 Triliun Dari Setoran Pajak Digital
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI