Suara.com - Di samping mobil dengan kapasitas 2.500 cc ke atas, pemerintah juga melarang beberapa jenis sepeda motor menggunakan Pertalite. Daftar motor yang dilarang menggunakan Pertalite adalah motor dengan kapasitas 250 cc ke atas. Peraturan ini dirumuskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar BBM bersubsidi yakni Pertalite bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran.
Berdasarkan aturan di atas, berikut ini adalah jenis-jenis motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite.
1. Yamaha: kutik T Max, MT09, T07, XMAX, MT-25, R25, dan Lini moge Yamaha seperti R1, R6;
2. Honda: CBR250RR, CRF250 Rally, CB650R, CBR600RR, CBR1000RR, CB500X, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, Gold Wing, Forza 250, dan X-ADV;
Baca Juga: Pegawai SPBU Timbun Ratusan Liter Pertalite, Tapi Terbongkar karena Kecerobohan Sendiri
3. Suzuki: Suzuki Inazuma, Gixxer SF 250, dan Lini moge Suzuki seperti Suzuki Hayabusa 1.300;
4. BMW: Semua motor roda dua jenis BMW dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini karena seluruh lini unit produksi motor BMW dibekali oleh mesin bertenaga diatas 250cc.
5. Kawasaki: KLX250, Ninja 250, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja ZX10R, Versys-X 250, Versys 1000, Vulcan S, Ninja H2, dan KX450.
Cara Membeli Pertalite
Pemerintah menetapkan aturan pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina agar lebih tepat sasaran. Langkah awalnya unduh aplikasi MyPertamina di ponsel pintar kemudian lakukan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Masyarakat Belum Pulih dari Pandemi, Fraksi PKS Bantul Tolak Tegas Kenaikan Harga BBM Subsidi
1. Pertama, instal terlebih dahulu aplikasi MyPertamina melalui Google Play Store atau App Store
2. Kemudian masukkan data diri lengkap seperti nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, dan atur pin
3. Aktifkan metode pembayaran LinkAja untuk memudahkan pembayaran cashless. Jika masih belum memiliki aplikasi LinkAja, Anda dapat menginstalnya melalui smartphon kemudian lakukan pendaftaran, dan top up saldo sesuai nominal yang diinginkan
4. Jika sudah memiliki aplikasi LinkAja, klik tombol “Bayar”
5. Lalu scan QR Code pada mesin EDC SPBU Pertamina
6. Lakukan konfirmasi, dan klik tombol “Bayar”
7. Masukkan Pin LinkAja, lalu akan muncul notifikasi bahwa pembayaran Anda telah berhasil.
Pelanggan bisa menginstall-nya dari sekarang, sekaligus menginstal aplikasi LinkAja untuk memudahkan pembayaran. Persiapn ini berguna jika suatu hari pemerintah sudah menerapkan kebijakan pembelian pertalite dengan MyPertamina secara menyeluruh.
Kendati begitu, saat ini pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina masih berlaku di 50 kabupaten dan kota antara lain Kota Tangerang, Kota Yogyakarta, dan Kota Banjarbaru.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni