Suara.com - Berbelanja di minimarket kerap kali menjadi pilihan. Indomaret dan Alfamart adalah dua ritel modern yang kerap menjadi jujugan ketika membeli kebutuhan rumah tangga.
Selain karena bisa mengambil sendiri barang-barang yang diperlukan, tidak adanya tarif parkir juga menjadi pertimbangan lain. Di dua minimarket ini parkir kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.
Aturan ini ditegaskan oleh manajemen masing-masing minimarket. Dengan demikian, jika ada pungutan parkir di dua minimarket tersebut, pelanggan tidak perlu membayarnya.
Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman menjelaskan bahwa konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor saat berbelanja di toko, pada dasarnya tidak perlu membayar parkir.
Sistem ini sebagai salah satu layanan yang diberikan perusahaan kepada konsumen. Petugas parkir tidak diperlukan asalkan pengunjung mengunci kendaraannya dengan benar. Alfamart juga mengaktifkan CCTV di tempat parkir tersebut.
Pembayaran parkir hanya berlaku jika toko Alfamart berada di dalam apartemen atau kompleks perkantoran yang sudah mengatur sistem parkir.
Jika demikian, maka pengunjung wajib membayar parkir sesuai yang ditentukan oleh pengelola gedung. Namun, uang parkirnya menjadi hak milik gedung, bukan Alfamart.
Menganut prinsip yang sama, Indomaret juga tak memungut tarif parkir bagi pengunjungnya. Manajemen Indomaret menyebutkan bahwa parkir yang luas dan nyaman adalah bagian dari layanan pelanggan.
Parkir Liar Minimarket
Baca Juga: Waktunya Belanja, Ada Promo Minyak Goreng Murah di Alfamart
Masyarakat perlu waspada jika juru parkir meminta uang kepada pelanggan dua minimarket tersebut. Belakangan kasus juru parkir liar memungut bayaran hingga Rp15.000 di wilayah Kemang viral di media sosial.