Suara.com - Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dorong proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) periode 2018—2019.
Hal itu disampaikan menyusul penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi,” kata Suhanto, Rabu (8/9/2022).
Meski begitu, Suhanto mengatakan, Kemendag mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum.
Menurut Suhanto, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.
Ia juga menegaskan, seluruh pegawai Kementerian Perdagangan diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi.
Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.
“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Begini Kata Anies Baswedan
Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha. Kasus tersebut sebelumnya diawali dengan adanya pengaduan masyarakat.