Road To BUMN Legal Summit 2022 Memberi Banyak Manfaat Bagi Semua Pengelola Fungsi Hukum di BUMN

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 05:55 WIB
Road To BUMN Legal Summit 2022 Memberi Banyak Manfaat Bagi Semua Pengelola Fungsi Hukum di BUMN
Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN memastikan kesiapannya mengelar BUMN Legal Summit 2022 di Bali pada akhir September 2022. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, kembali diselenggarakan Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk “Session II: Strategic & Common Issues in State Owned Enterprise (BUMN)”.

Acara yang ditujukan bagi para Insan Legal di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN tersebut, menghadirkan narasumber yang memiliki kredibilitas, kompetensi, dan pengalaman yang mumpuni terkait hukum BUMN.

"Dengan adanya webinar ini akan banyak memberi manfaat bagi semua pengelola fungsi hukum di BUMN dan anak usaha serta dapat dimanfaatkan untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta interaksi bagi insan-insan legal BUMN dan anak usahanya dalam meningkatkan kompetensinya,” ungkap Ketua Umum Forum Hukum BUMN Puji Haryadi.

Puji juga menambahkan, dalam webinar ini sejumlah topik terkait isu-isu strategis akan dikemukakan sebagai pemantik diskusi bagi para insan hukum BUMN dan anak usaha, sehingga dapat menghasilkan solusi yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Mobil Semakin Banyak, Erick Thohir: Kurangi Ketergantungan pada BBM

"Isu-isu strategis dan terkini serta bagaimana tata cara pengelolaannya tentu akan menjadi bahasan menarik. Webinar ini juga memberikan gambaran dari strategi pengembangan fungsi hukum di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN ke depannya,” imbuhnya.

Untuk webinar BUMN sesi kedua ini, menghadirkan dua pembicara. Pembicara pertama adalah Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra, dengan topik “Pengelolaan Holding BUMN (Peluang dan Tantangan)”, yang membahas tentang kebijakan Pemerintah dalam membentuk holding BUMN dalam rangka mengelola BUMN secara lebih baik.

Sedangkan untuk pembicara kedua yaitu Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan, dengan topik “Arah Kebijakan dan Regulasi Terkait BUMN”, yang mengupas simplifikasi peraturan-peraturan BUMN yang sedang dilakukan saat ini.

Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra, menyampaikan, pembentukan perusahaan Holding yang baru diikuti dengan pembagian struktur Holding, serta perannya pada setiap entitas anak perusahaan atau cucu perusahaan. Setiap struktur Holding, lanjut dia, memiliki fungsi khusus dan karakteristik yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan, diversifikasi usaha, dan sinergi usaha.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat sekitar 11 Holding BUMN, yakni Holding BUMN Sektor Pupuk (Pupuk Indonesia), Holding BUMN Sektor Pertambangan (Mind ID), Holding BUMN Sektor Farmasi (Biofarma), Holding BUMN Sektor Semen (SIG), Holding BUMN Sektor Asuransi dan Penjaminan (IFG), Holding BUMN Sektor Parawisata (InJourney), Holding BUMN Sektor Perkebunan (Perkebunan Nusantara), Holding BUMN Sektor Energi (Pertamina), Holding BUMN Sektor Pangan (ID FOOD), dan Merger BUMN Sektor Pelabuhan (Pelindo).

Baca Juga: Pengamat: Kinerja Pertamina Tetap Positif dan Efisien

“Penggabungan Pelindo mempermudah kordinasi Pengelolaan pelabuhan di seluruh Indonesia. Hal ini berdampak positif pada kontribusi Pelindo terhadap keuangan negara yang dihitung dalam bentuk dividen, PNBP, konsesi dan pajak penghasilan. Peningkatan realisasi kontribusi kepada negara pada semester I 2022 yakni dividen meningkat 135%, konsesi meningkat 13%, Pph meningkat 22%, PPN meningkat 33% dan PBB meningkat 23%,” ujar Hambra.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan, dalam salah satu materinya menyampaikan terkait Kebijakan Deregulasi dan Penataan Peraturan Menteri BUMN. Ia mencontohkan, sebelumnya terdapat 45 Kebijakan Menteri BUMN, yang terbagi jadi 41 Peraturan Menteri BUMN dan 4 Keputusan Menteri BUMN (regelling), yang rencananya setelah Deregulasi dan Penataan akan menjadi 4 Peraturan Menteri BUMN.

Wahyu menambahkan, sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai, BUMN dituntut untuk memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan iklim bisnis, politik maupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan talenta terbaik guna menduduki posisi pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Adanya kebutuhan restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari BUMN lain sehingga diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi, dan tantangan bagi talenta BUMN, serta untuk membuka peluang bagi talenta muda untuk berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di lingkungan BUMN,” paparnya.

Pada kesempatan ini, Wahyu menyampaikan usulan Ketentuan Pemeringkatan sebagai Alat Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN. Adapun tingkat kesehatan BUMN dinilai menggunakan peringkat (rating) memakai metode pemeringkatan. Peringkat (rating) untuk menilai tingkat kesehatan BUMN merupakan Peringkat Korporasi (corporate rating).

“Peringkat atau rating dapat menjadi bahan pertimbangan RUPS/Menteri dalam menetapkan penghasilan Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas,” tukasnya.

Perhelatan BUMN Legal Summit 2022 akan mengusung tema “Building Stronger Foundation for Growth” dan akan diikuti oleh seluruh Insan Legal BUMN dan Anak Perusahaan BUMN. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun pondasi fungsi hukum BUMN yang semakin kuat dalam mendukung pertumbuhan dan transformasi BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI