Menkeu Sri Mulyani Diminta Lanjutkan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Jadi Tiga Lapisan

Rabu, 07 September 2022 | 21:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani Diminta Lanjutkan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Jadi Tiga Lapisan
Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk 2023 pemerintah bisa menekan struktur ini hingga 6 lapisan dan 2024 selanjutnya bisa 5 sampai 3 lapisan saja," jelasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Badan kebijakan Fiskal Kemenkeu, Nursidik Istiawan menjelaskan, secara bertahap pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau yang secara nilai spesifik semakin tinggi persentasenya.

Komitmen tersebut tetap berjalan, dengan tetap mempertimbangkan penurunan prevalensi perokok anak.

"Ini sekaligus mencari titik seimbang antara penerimaan negara dan masalah pertanian dan buruh industri,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI