Menkeu Sri Mulyani Diminta Lanjutkan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Jadi Tiga Lapisan

Rabu, 07 September 2022 | 21:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani Diminta Lanjutkan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Jadi Tiga Lapisan
Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Visi Integritas bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau meluncurkan policy paper terkait kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia.

Kajian ini disusun berdasarkan kondisi ketidakpastian kebijakan CHT di Indonesia dalam beberapa tahun ini, yang terbukti inkonsisten kenaikannya, terutama pada tahun politik 2014 dan 2019.

Komite Nasional Pengendalian Tembakau mendorong pemerintah membuat peta jalan (roadmap) yang jelas terkait kebijakan cukai rokok sebagai bagian dari upaya penurunan prevalensi perokok anak di Indonesia. Hal tersebut dipandang perlu karena struktur lapisan cukai di Indonesia masih termasuk yang sangat kompleks di dunia.

"Hal ini juga menyebabkan harga rokok masih menjadi cukup variatif di Indonesia dan menghambat tujuan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi tidak berjalan optimal," kata Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: CISDI: Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok

Dia bilang meski pemerintah selama ini telah berupaya untuk terus menaikkan cukai rokok serta menyederhanakan struktur tarif cukai menjadi 8 golongan pada 2022 ini, namun struktur golongan tarif cukai ini dianggap masih terlalu kompleks yang berpengaruh terhadap variasi harga rokok di pasaran.

"Hal ini dikarenakan tidak adanya peta jalan (roadmap) yang jelas terkait dengan kebijakan cukai rokok sebagai bagian dari upaya penurunan prevalensi perokok anak di Indonesia," katanya.

Setelah roadmap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 dibatalkan tahun 2018, reformasi struktur lapisan tarif cukai juga mandek hingga tahun lalu. Hal ini tentu akan berimplikasi buruk terhadap advokasi kebijakan cukai rokok di Indonesia.

"Kami pikir penting bagi pemerintah untuk mulai membuat kebijakan yang bersifat sustain (berlanjut) dan jangka panjang," kata Nina.

"Sehingga melalui kajian yang diterbitkan hari ini diharapkan kebijakan cukai hasil tembakau tidak lagi menjadi momok tahunan yang tidak efisien dan tidak memiliki kepastian, terutama sebagai upaya perlindungan masyarakat dari konsumsi zat adiktif rokok," katanya.

Baca Juga: Petani Tembakau Ingin Sri Mulyani Pikir-pikir Lagi Rencana Naikkan Tarif Cukai Rokok

Deputy Director Visi Integritas Emerson Yuntho juga mendorong pemerintah melanjutkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau yang dituangkan dalam bentuk kebijakan yang bersifat lintas tahun (multi years). Penyederhanaan struktur tarif cukai menurutnya terbukti efektif meniadakan celah pilihan harga rokok yang lebih murah di masyarakat.

"Untuk 2023 pemerintah bisa menekan struktur ini hingga 6 lapisan dan 2024 selanjutnya bisa 5 sampai 3 lapisan saja," jelasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Badan kebijakan Fiskal Kemenkeu, Nursidik Istiawan menjelaskan, secara bertahap pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau yang secara nilai spesifik semakin tinggi persentasenya.

Komitmen tersebut tetap berjalan, dengan tetap mempertimbangkan penurunan prevalensi perokok anak.

"Ini sekaligus mencari titik seimbang antara penerimaan negara dan masalah pertanian dan buruh industri,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI