Suara.com - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi) Kurnia Lesani Adnan mengakui para pelaku usaha bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah menaikkan tarif ke penumpang.
Menurut dia, hampir semua pelaku usaha telah menaikkan tarif bus AKAP hingga 35% dari harga sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Rata-rata sudah naikkan tarif mulai dari 25-35%," ujar Sani saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia menyebut, BBM itu salah satu komponen terbesar dari biaya operasional bus. Dia mengungkapkan, sebenarnya pengusaha bus telah merana selama lima bulan terakhir.
Hal ini, bilang Sani, imbas dari inflasi dan kenaikan PPN yang membuat harga suku cadang ikut melonjak.
"Ini setelah BBM naik pasti akan terjadi kenaikan harga lagi terhadap barang/komponen penunjang operasional kami kedepannya nanti," ucap dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif dasar pada transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Tarif dasar ini terbagi atas tarif batas atas dan bawah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif bus AKAP mempertimbangkan beberapa hal mulai dari biaya awak bus hingga kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Untuk biaya AKAP ekonomi antar provinsi mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Namun penyesuaian harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 10 September
Adapun, tutur Hendro, kenaikan tarif dasar rata-rata bus kelas ekonomi pada tahun 2022 ini ditetapkan sebesar Rp159/km. Tarif itu naik dibandingkan pada tahun 2016 sebesar Rp119/km.