Baru Diumumkan Kemenhub, Tarif Bus AKAP Sudah Naik Hingga 35%

Rabu, 07 September 2022 | 16:34 WIB
Baru Diumumkan Kemenhub, Tarif Bus AKAP Sudah Naik Hingga 35%
Ilustrasi bus AKAP. [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi) Kurnia Lesani Adnan mengakui para pelaku usaha bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah menaikkan tarif ke penumpang.

Menurut dia, hampir semua pelaku usaha telah menaikkan tarif bus AKAP hingga 35% dari harga sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Rata-rata sudah naikkan tarif mulai dari 25-35%," ujar Sani saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dia menyebut, BBM itu salah satu komponen terbesar dari biaya operasional bus. Dia mengungkapkan, sebenarnya pengusaha bus telah merana selama lima bulan terakhir.

Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 10 September

Hal ini, bilang Sani, imbas dari inflasi dan kenaikan PPN yang membuat harga suku cadang ikut melonjak.

"Ini setelah BBM naik pasti akan terjadi kenaikan harga lagi terhadap barang/komponen penunjang operasional kami kedepannya nanti," ucap dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif dasar pada transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Tarif dasar ini terbagi atas tarif batas atas dan bawah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif bus AKAP mempertimbangkan beberapa hal mulai dari biaya awak bus hingga kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Untuk biaya AKAP ekonomi antar provinsi mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Namun penyesuaian harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Harga BBM Melambung, Tarif Ojek Daring Bakal Ikut Naik

Adapun, tutur Hendro, kenaikan tarif dasar rata-rata bus kelas ekonomi pada tahun 2022 ini ditetapkan sebesar Rp159/km. Tarif itu naik dibandingkan pada tahun 2016 sebesar Rp119/km.

Sedangkan, berdasarkan wilayah, tarif batas atas Sumatera Jawa, Bali Nusa Tenggara, tarif batas atas menjadi Rp207 per penumpang per km.

"Untuk tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km ini naik dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang per km," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI