Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 10 September

Rabu, 07 September 2022 | 16:19 WIB
Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 10 September
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan akan menerapkan tarif baru untuk ojek online mulai 10 September 2022.

Kemenhub baru mengeluarkan aturan tarif baru pada hari ini, selanjutnya akan ada penyesuaian dari aplikator selama tiga hari.

Regulasi kenaikan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Terbitnya per tanggal sekarang, tanggal 7 september 2022. Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September jam 00.00 Berlaku Tarif baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Tarif Baru Ojol Per 10 September 2022, Pelanggan Siap-Siap Rogoh Kocek!

Dia memastikan kenaikan tarif ini hanya berlaku pada ojol saja bukan taksi online.

Menurut dia penetapan tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan masing-masing.

"Untuk angkutan sewa khusus ada aturan tersendiri kewenangannya ada di daerah. Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di daerah ada di daerah," ucap dia.

Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.

Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.

Baca Juga: Serba Naik! Pemerintah Tetapkan Tarif Ojol Terbaru Sesuai Zona, Berikut Daftarnya

Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI