Suara.com - Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat per Selasa (6/9/2022) kemarin. Kekayaan Jaksa Pinangki pun menjadi sorotan setelah perempuan ini mendapatkan potongan 60 persen atau enam tahun dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pinangki sebelumnya divonis bersalah atas pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Dia juga diketahui menerima suap dari buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali tersebut.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) diketahui menerbitkan pembebasan besyarat bagi terpidana korupsi tersebut.
Menurut pengadilan tingkat pertama Pinangki seharusnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengurangi hukuman Pinangki hanya menjadi empat tahun. Dia juga dipecat dari profesi jaksa.
Saat masih berstatus jaksa, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mencatat kekayaannya sebesar Rp6,8 miliar. Dari total harta tersebut, kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan yakni sekitar Rp6 miliar. Dia memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Jakarta Barat, dan Kota Bogor.
Harta lain yang dimiliki Jaksa Pinangki adalah beberapa unit mobil. Sejumlah mobil yang dia miliki adalah Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013). Nilai total dari seluruh kendaraan sekitar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp200 juta.
Hidup Mewah
Sebelumnya adik Jaksa Pinangki, Pungki Primarini mengaku kerap menerima sejumlah uang untuk biaya keperluan rumah tangga. Hal tersebut disampaikan oleh Pungki dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA yang merundung sang kakak.
Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Pungki mengatakan jika Pinangki kerap mengirim uang mencapai ratusan juta Rupiah. Biasanya, Pinangki mengirim uang tiga hingga lima bulan sekali.