Harga Tiket Pesawat Turun, Pegipegi Luncurkan Layanan Pemesanan Tiket Untuk Tiga Jenis Kelas

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 14:18 WIB
Harga Tiket Pesawat Turun, Pegipegi Luncurkan Layanan Pemesanan Tiket Untuk Tiga Jenis Kelas
Ilustrasi harga tiket pesawat (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tren penerbangan ke berbagai destinasi nasional dan internasional kembali pulih seiring dengan harga tiket pesawat yang mulai turun. Berdasarkan pengamatan internal Pegipegi, penurunan harga tiket pesawat yang saat ini terjadi sekitar 5 hingga 27 persen. Tentu saja hal positif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri dan minat para travelers untuk melakukan perjalanan via jalur udara.

Mendukung momen ini, Pegipegi pun meluncurkan layanan pemesanan tiket pesawat untuk tiga jenis kelas baru, yakni ekonomi premium, bisnis, dan first-class untuk berbagai rute domestik dan internasional.

Vice President (VP) of Commercial and Marketing Pegipegi, Ryan Kartawidjaja, dalam siaran tertulisnya mengatakan, “Kami menghadirkan layanan baru ini untuk mendukung antusiasme masyarakat dalam berwisata yang semakin tinggi serta bentuk komitmen kami dalam memberikan pilihan transportasi pesawat yang lengkap dan beragam kepada seluruh segmen pelanggan.”

Selama maskapai yang dipilih menyediakan tiga jenis kelas tersebut, kamu sudah bisa menggunakan aplikasi dan situs Pegipegi untuk memesan tiket pesawat sesuai pilihan kelas yang diinginkan.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Efisiensi Biaya Komponen Aviasi Agar Tiket Pesawat Murah

“Selama ini kita memfokuskan pengembangan produk untuk pelanggan yang ingin terbang dengan kelas ekonomi. Adanya layanan pemesanan untuk tiga kelas baru ini, diharapkan bisa menarik minat pelanggan yang memiliki preferensi terbang dengan kenyamanan ekstra, serta memberikan alternatif pilihan kelas penerbangan kepada pelanggan secara keseluruhan,” ujar Ryan.

Sebagai informasi, pemerintah telah memperbarui kebijakan perjalanan dengan transportasi udara melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI