Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif dasar pada transportasi bus antar kota antar provinsi atau AKAP kelas ekonomi. Tarif dasar ini terbagi atas tarif batas atas dan bawah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif bus AKAP mempertimbangkan beberapa hal, mulai dari biaya awak bus hingga kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Untuk biaya AKAP ekonomi antar provinsi mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Namun penyesuaian harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Adapun, tutur Hendro, kenaikan tarif dasar rata-rata bus kelas ekonomi pada tahun 2022 in ditetapkan sebesar Rp159/km. Tarif itu naik dibandingkan pada tahun 2016 sebesar Rp119/km.
Baca Juga: Tarif Bus AKAP di Cicaheum Naik Efek Harga BBM Mahal, Jumlah Penumpang Langsung Anjlok
Sedangkan, berdasarkan wilayah, tarif batas atas untuk Sumatera Jawa, Bali Nusa Tenggara, tarif batas atas menjadi Rp207 per penumpang per km.
"Untuk tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km ini naik dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang per km," ucap dia.
Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas menjadi Rp227 per penumpang per kilometer.
"Lalu untuk tarif batas bawah menjadi Rp142 per penumpang per km, naik apabila dibandingkan 2016 Rp106 rupiah per penumpang per km," pungkas Hendro.
Baca Juga: Warga Kota Bandung, Berikut Daftar Tarif Damri, TMB dan Angkot Pasca Kenaikan BBM