Ia mengatakan, usulan itu berjalan lancar, tidak ada gejolak seperti melakukan aksi, semuanya bisa bersabar hingga diputuskan peraturan kenaikan tarif angkot.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tasikmalaya Irwan Nurkomara mengatakan usulan menaikkan tarif angkot disebabkan harga BBM naik sejak 3 September 2022 yang membuat naiknya biaya operasional angkot.
Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya memutuskan tarif angkot ditetapkan sebesar Rp5.000 per penumpang, tarif itu dikecualikan bagi pelajar sekolah dasar Rp2.000 per penumpang, kemudian pelajar SMP, dan SMA sederajat sebesar Rp3.000 per penumpang.
Kabupaten Karawang
Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan tarif angkutan umum mengalami kenaikan di Karawang, seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kenaikannya rata-rata Rp1.000-2.000 di setiap trayeknya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo, kepada Antara, di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, pihaknya memutuskan untuk langsung menaikkan tarif angkutan umum setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, dan solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Kabupaten Bekasi
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Transportasi Online, Driver Ojol Harap Upah Juga Naik
Organda Kabupaten Bekasi mengusulkan tarif angkutan umum naik sebesar 15 persen untuk seluruh trayek operasional daerah itu sebagai imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).