Suara.com - Pasca kenaikan harga BBM subsidi pada pekan lalu, tarif angkutan umum di sejumlah wilayah di Indonesia baik kota maupun provinsi pada umumnya mengalami kenaikan. Berikut 10 wilayah yang mengalami kenaikan tarif angkutan umum berdasarkan pengamatan Suara.com.
Kabupaten Tangerang
Organda Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan umum di wilayahnya sebesar Rp2.000 sebagai dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Daeng pada Selasa (6/9/2022) lalu menyebutkan kenaikan tarif angkutan tersebut merupakan hasil kajian dan kesepakatan bersama agar transportasi umum tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM.
Ia menambahkan, pada penyesuaian tarif ini hanya akan berlaku pada angkutan kota dalam provinsi dan angkutan pedesaan yang ada di wilayah itu.
"Rata-rata kenaikan dari titik awal ke titik akhir itu Rp2.000, Ini hanya angkutan umum, khususnya angkutan kota dalam provinsi dan satu lagi angkutan pedesaan," katanya.
Tarif baru untuk angkutan umum yang telah disepakati seperti trayek Adiyasa-Balaraja atau sebaliknya dari Rp11.000 menjadi Rp13.000. Kemudian Adiyasa-Pos Sentul dari Rp9.000 menjadi Rp11.000, dan Adiyasa-Cangkudu dari Rp8.000 jadi Rp10.000. Sedangkan untuk jarak dekatnya hanya mengalami kenaikan sebesar Rp1.000, dari harga Rp3.000 menjadi Rp4.000.
Kota Tasikmalaya
Pemkot Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot) tentang keputusan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 31 persen sebagai tindak lanjut dari penyesuaian kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Transportasi Online, Driver Ojol Harap Upah Juga Naik
"Perwalkot kenaikan tarif angkot sudah ada keputusan, kemarin Perwalkotnya sudah ditandatangani Pak Wali Kota," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanudin.