BBM Naik, Menhub Minta Masyarakat Pakai e-ticketing, Bisa Lebih Murah?

Rabu, 07 September 2022 | 09:53 WIB
BBM Naik, Menhub Minta Masyarakat Pakai e-ticketing, Bisa Lebih Murah?
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui saat ini tengah mencari solusi terkait kenaikan harga BBM subsidi. Dia memastikan, solusi ini akan bisa jadi jalan keluar menutup beban BBM, tapi tanpa memberatkan masyarakat.

Namun, Menhub meminta Organda untuk lebih mengoptimalkan digitalisasi dalam memberikan pelayanan angkutan jalan yang akan semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan jalan seperti bus.

"Terus memaksimalkan pemanfaatan e-ticketing bus, sehingga masyarakat bisa dengan mudah membeli tiket di mana saja," ujar Menhub dalam keterangan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Menhub mengatakan, Organda sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi para pengusaha angkutan jalan, menjadi mitra strategis pemerintah untuk bersama-sama memulihkan dan membangkitkan kembali industri angkutan jalan.

Baca Juga: Jokowi Didemo Usai Naikan Harga BBM, Hasto Pasang Badan: Beliau Tahu Dampaknya Ke Rakyat, Karena Sering Blusukan

"Saya berharap semangat transformasi yang sudah dicanangkan oleh Organda Pusat bisa ditularkan kepada teman-teman Organda di daerah," kata dia.

Menhub mengungkapkan, selama ini kolaborasi antara Kemenhub dengan Organda berjalan dengan baik, khususnya pada saat masa mudik lebaran dalam rangka menyediakan angkutan bus yang selamat, aman, nyaman, dan juga sehat.

Sejumlah upaya yang telah dilakukan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat untuk meningkatkan pelayanan angkutan jalan di antaranya yakni, memanfaatkan digitalisasi seperti, e-ticketing, e-logbook, Global Positioning System (GPS), dan On Board Unit (OBU) untuk efisiensi, pelayanan, dan pengawasan perusahaan.

Selain itu, dukungan regulasi juga dilakukan dengan memberikan keleluasaan umur maksimal kendaraan untuk bus pariwisata menjadi 15 tahun, kendaraan AJAP menjadi 10 tahun, dan kendaraan sewa umum menjadi 15 tahun.

Kemenhub juga melakukan revitalisasi sejumlah terminal tipe A dengan konsep mixed use, dimana terminal berfungsi juga sebagai pusat kegiatan masyarakat. Serta, membuka peluang bagi swasta berbadan hukum untuk mengelola terminal.

Baca Juga: Cucuran Air Mata Puan Maharani saat BBM Naik Era SBY Disorot, PDIP Membela: Sama Sekali Berbeda!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI