"Bagi yang hack, pastinya ya kamu berhadapan dengan hukum bukan dengan saya intinya. Karena itu pastinya karena masyarakat dirugikan, kamu ya berhadapan dengan hukum. Makanya saya sudah meminta cyber crime untuk ditindaklanjuti," pungkas Samuel.
Diwartakan sebelumnya, salah seorang hacker dengan kode Bjorka menjual data pribadi kartu SIM warga Indonesia sebaanyak 1,3 miliar data dengan harga US$50 ribu atau Rp 745,6 juta.
Kominfo lantas menggelar pertemuan dengan operator seluler, Dukcapil, Cybercrime, dan Ditjen PPI untuk membahas hal ini. Kominfo menyebut, pihaknya tidak memiliki data SIM.