Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong percepatan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Selain bekerjasama dengan Himbara (Himpunan Bank Negara), Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, pelibatan PT Pos Indonesia dalam pencairan BSU belajar dari pengalaman pada 2021 lalu. Saat itu, pencairan BSU melalui pembukaan rekening kolektif (Burekol) dirasa kurang efektif. Sehingga keterlibatan PT Pos Indonesia ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran BSU.
"Selain bekerjasama dengan Himbara, kami juga mengikutsertakan PT Pos Indonesia. Ini belajar dari tahun lalu yang kita sudah menggunakan skema burekol ternyata masih juga ada yang tidak tersampaikan," tutur Ida dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, (6/9/2022).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16,19 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.
Baca Juga: Vivo Naikkan Harga BBM, Pertamina Bisa Dituntut Karena Langgar UU Anti Monopoli?
Di tahap pertama, Kemnaker telah menerima sekitar data 5,09 juta calon penerima BSU. Kemnaker mengusahakan penyaluran BSU 2022 akan mulai dilakukan pekan ini.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke Bank Penerima. Jumat, mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," ucap Ida.
Adapun pencairan BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedomen Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gai/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Dalam aturan tersebut beberapa syarat menerima BSU antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota.