Suara.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan pemerintah bagi para pekerja terdampak Covid-19. Syarat utamanya adalah memiliki gaji atau upah Rp3,5 juta atau sesuai UMR masing-masing daerah. Lalu bagaimana jika anda mendapati BLT salah sasaran? Bagaimana cara melaporkannya?
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, jika masyarakat menenemukan atau mencurigai bantuan yang salah sasaran maka warga diharapkan menghubungi hotline bantuan Kementerian Sosial di nomor 0811 10 222 10, atau bisa juga melalui email di [email protected]. Aduan yang disampaikan tidak hanya terkait BLT salah sasaran, tetapi juga seputar penyelewengan atau pungutan liar.Namun, perlu diingat bahwa nomor tersebut tidak digunakan untuk pendaftaran bansos.
Cara Cek Penerima BLT
Tahun ini, BLT akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan total anggaran Rp8,8 triliun. Untuk mengecek apakah kamu menerima BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) lakukan hal-hal berikut.
Baca Juga: Duh! Jadwal Pencairan BLT BBM di Kota Solo Mundur, Ini Alasannya
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Daftar akun apabila belum memiliki. Klik bagian pendaftaran kemudian lengkapi identitas sesuai petunjuk. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login dengan akun yang sudah dibuat.
4. Lengkapi profil dengan biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Akun akan menampilkan pemberitahuan dengan tipe sebagai berikut.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT BBM, Begini Caranya
1. Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika Anda memperoleh notifikasi Terdaftar maka urutan notifikasi lanjutannya adalah sebagai berikut.
1. Ditetapkan atau Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
2. Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
3. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BLT atau BSU.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni