Vivo Naikkan Harga BBM, Pertamina Bisa Dituntut Karena Langgar UU Anti Monopoli?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 15:57 WIB
Vivo Naikkan Harga BBM, Pertamina Bisa Dituntut Karena Langgar UU Anti Monopoli?
Perbandingan Harga BBM di Indonesia dan Negara-negara di kawasan ASEAN - Stasiun Pengisian BBM Bersubsidi. (dok. Pertamina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian ESDM yang membawahi Pertamina jadi sorotan usai Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, BBM Revvo 89 harus menyesuaikan harga dengan Pertalite yang baru saja naik menjadi Rp10.000 per liter. Lalu, apakah Pertamina bisa dituntut karena melanggar UU Anti Monopoli atas pernyataan ini?

Seperti diketahui, SPBU Vivo yang menjual BBM jenis Revvo 89 tersebut viral lantaran hanya mematok harga Rp8.900 per liter, atau jauh di bawah harga Pertalite.

Penetapan harga tersebut dianggap menyalahi aturan lantaran harga BBM swasta seharusnya lebih mahal dari Pertamina.

Alasannya menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pihak swasta perlu mematuhi kebijakan untuk menekan selisih atau disparitas harga bagi masyarakat. Tutuka Ariadji kemudian menyatakan bahwa SPBU Vivo akan segera menyesuaikan harga produk-produknya dengan harga di Pertamina. 

Baca Juga: Cara Lapor Bansos Tidak Tepat Sasaran, Awas BLT BBM Malah Diterima Si Kaya

Padahal dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Kemudian, pada Pasal 8 juga disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Jika Pertamina terbukti membuat apalagi memaksa perjanjian dengan pihak Vivo terkait batas harga BBM maka perusahaan pelat merah tersebut bisa dituntut pidana akibat melanggar undang-undang. 

Dalam cuitan di Twitter, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) menilai perintah menaikkan harga BBM kepada Vivo sangat berbahaya dan bisa melanggar UU Anti Monopoli, “Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, antara lain praktek kolaborasi menentukan harga tertentu, atau price fixing? Hukumannya adalah pidana?” tulis Anthony. 

Australian Competition and Consumer Commission juga menuliskan bahwa price fixing atau bentuk kerja sama untuk menetapkan harga, perilaku membatasi persaingan, serta mengurangi pilihan bagi konsumen adalah tindakan ilegal.

Baca Juga: Ajak Buruh Mogok Nasional jika Harga BBM Tak Turun, Said Iqbal: Jangan Takut! Saya Pasang Badan

Ketetapan ini berlaku baik dalam bentuk perjanjian tertulis atau lisan, baik dalam situasi formal atau nonformal karena dapat memicu persaingan yang tidak sehat. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI