Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik shadow bank akan diberi pilihan migrasi jadi bank atau dibubarkan, jika tidak memenuhi aturan koperasi.
“Kami baru saja melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi jangka panjang karena ada banyak praktek KSP yang melakukan shadow bank dan ini yang menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan, sehingga nanti kami akan cari solusi bersama,” kata Teten Masduki saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (6/9/2022).
Hingga Agustus 2022 pembayaran tagihan Rp26,1 triliun dari delapan KSP dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baru terbayar Rp2,7 triliun atau sebesar 10,5 persen.
Masalah utama tersendatnya pembayaran sesuai hasil homologasi, ditenggarai karena adanya aset atas nama entitas lain/badan hukum PT dan perorangan yang terafilisasi dengan koperasi.
Baca Juga: Janji Manis Dua Menteri Jokowi kepada Nelayan di Tengah Naiknya Harga BBM
Kemudian, asset based resolution (pengambilan dana simpanan anggota koperasi) yang dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran belum sesuai harapan, karena nilai aset tak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi, aset-aset bukan atas nama koperasi, dan aset-aset sedang berproses hukum/sita Polri serta Kejaksaan, sehingga tak bisa dicairkan.
“Selanjutnya penyaluran pinjaman kepada anggota sebagian besar dalam keadaan macet. Terakhir, rendahnya penawaran aset oleh pembeli karena komoditi pasar properti yang lesu sehingga koperasi enggan melepas aset yang akan dijual,” kataTeten Masduki.
Guna menangani hal ini, kata dia, solusi jangka pendek yang dilakukan, antara lain mendorong pelaksanaan tahapan pembayaran sesuai homologasi, melakukan pemantauan pelaksanaan putusan homologasi setiap minggu, lalu melakukan mediasi antara anggota dengan pengurus koperasi terkait hambatan pembayaran kepada anggota.
Selain itu juga mendorong pelaksanaan rapat anggota sebagai forum pengambilan keputusan untuk menjelaskan rencana kerja (business plan) dalam rangka proses pembayaran, dan melakukan pendampingan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sedangkan untuk solusi jangka panjang yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM ialah merumuskan perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Baca Juga: KSP: Program Indonesia Pintar Harus Diawasi
“Ini sudah kami lakukan,” ujar Teten Masduki.
Secara afirmatif, katanya, telah dilakukan pengetatan pengajuan izin usaha KSP/KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah), fit and proper test bagi pengurus dan pengawas, dan perubahan modal awal berdasarkan wilayah keanggotaan dari Rp15 juta tingkat kabupaten/kota, Rp75 juta tingkat provinsi, dan Rp375 juta tingkat nasional, menjadi paling sedikit Rp500 juta kabupaten/kota, Rp1 miliar tingkat provinsi, dan Rp2 miliar tingkat nasional.
“Kedua penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang berfungsi sebagai regulasi payung/induk dalam penyusunan regulasi turunannya. Perubahan paradigma mendasar dalam muatan materi RUU adalah mengenai pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi dan pengaturan pidana untuk delik perkoperasian,” pungkasnya.