Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat mengatakan, masalah sampah menanti jika penggunaan galon sekali pakai tidak dikendalikan. Menurutnya, tingkat konsumsi AMDK galon diperkirakan sebesar 20 miliar liter per tahun.
Dengan demikian, jika satu galon berisi 20 liter maka ada 1 miliar galon sekali pakai yang terbuang dan jika dikalikan berat kemasan kosong AMDK galon seberat 799 gram, maka akan ada tambahan 70 ribu ton sampah plastik per tahun dari galon sekali pakai.
Hal inilah yang membuatnya mengkritisi rencana BPOM untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) pada Air Kemasan Galon karena berpotensi menimbulkan efek yang sulit dikendalikan.
"Jika rencana peraturan ini diterapkan, nanti akan ada pelabelan bebas kandungan logam berat, pelabelan cemaran kimia, cemaran mikroba, itu kotak pandora. Ribuan pelabelan untuk ribuan makanan kemasan di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Serahkan ke Ahli, BPOM Diminta Adil Dalam Pelabelan BPA
Untuk itu ia kembali mempertanyakan keputusan BPOM untuk menerbitkan revisi atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang akan mewajibkan label BPA pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Bahkan, menurut Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein, penerapan Undang-Undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diabaikan dalam hal ini.
UU ini menurutnya harus diperkuat dengan peraturan pemerintah yang bisa mendorong penerapan Extended Producer Responsibility, sebuah aksi yang merupakan bagian dari tanggung jawab produsen.
Hal ini ia sampaikan setelah mencuatnya potensi timbunan sampah plastik akibat penerapan pelabelan Biosphenol-A (BPA) free pada Air Kemasan Galon yang rencananya akan diterapkan oleh BPOM.
Baca Juga: Bio Farma Klaim 40,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Habis Masa Simpan