Kementerian Kominfo Salahkan Operator dalam Kasus Kebocoran Data Registrasi Kartu SIM

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 12:18 WIB
Kementerian Kominfo Salahkan Operator dalam Kasus Kebocoran Data Registrasi Kartu SIM
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Semuel menjelaskan pihak pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran, sementara pelaku atau pihak yang membocorkan data dapat dijatuhi hukuman pidana.

Sejauh ini sebelum kehadiran RUU PDP, ia mengatakan sejumlah kasus kebocoran data sudah dikenakan sanksi namun belum sampai ke tahap denda. Beberapa kasus juga terhukum secara pidana, namun bukan kasus-kasus yang besar, kata Semuel.

“Indonesia sedang melakukan transformasi digital. Kalau kita bicara ruang digital itu pasti ada yang namanya bolong-bolongnya di dunia ini. Makanya harus ada regulasinya, ada keamanan siber yang dibentuk oleh para penyelenggaranya, ada sanksi administratif dan sanksi pidananya bagi pelakunya,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI