Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kem Kominfo membenarkan adanya kebocoran data registrasi kartu SIM telepon di Indonesia dan menyalahkan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi selaku penyelenggara sistem elektronik dalam kasus ini.
“Bahwa benar ada kebocoran itu ada kesalahannya pengendali (PSE), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti),” kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Samuel melanjutnya, pihaknya turut mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri dalam rapat koordinasi pada Senin (5/9/2022) kemarin untuk mengusut kebocoran data tersebut.
Tidak hanya Cyber Crime Polri, turut hadir dalam rapat itu para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
Berkaitan dengan kebocoran data, Samuel menyebut, setidakny ada dua pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Namun, urgensi pelanggaran pidana, menurutnya, seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik.
Sebelumnya beredar kabar melalui media sosial, pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu, sebanyak 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor. Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.
Semuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui dari mana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri. Menurutnya, hal tersebut diinvestigasi lebih lanjut oleh Cyber Crime Polri.
Akun Bjorka melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan dua juta data sampel data registrasi kartu SIM secara gratis.
Mengenai hal ini, Semuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.
Baca Juga: Tak Beli 1,3 Miliar Data Nomor SIM, Kominfo: Kami Bukan Penadah Barang Curian
Terkait masalah kebocoran data, Semuel juga menggarisbawahi perlunya perbaikan regulasi yang lebih mumpuni dalam hal pengelolaan data, seperti mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan selesai pada tahun ini.