Jasa Raharja Pastikan Penghapusan Data Kendaran Setelah Pajaknya Mati Dua Tahun Masih Sosialisasi

Senin, 05 September 2022 | 20:58 WIB
Jasa Raharja Pastikan Penghapusan Data Kendaran Setelah Pajaknya Mati Dua Tahun Masih Sosialisasi
Warga antre untuk memperpanjang STNK dan BPKB di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jasa Raharja memastikan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati selama dua tahun masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi tersebut dilakukan Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengemukakan, selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada pemprov.

"Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap," ujar Rivan di Jakarta, Senin, (5/9/2022).

Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu dilakukan, mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Sampai Desember 2021 saja, lanjut dia, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan PKB mencapai Rp100 triliun.

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Korlantas Polri Gendeng Pengelola SPBU Hingga Parkir Untuk Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan

"Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB," kata Rivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI