BPS Jawa Barat sendiri mencatat tingkat pengangguran sampai Februari 2022 yang lebih tinggi. Dari 24,82 juta angkatan kerja, terdapat 2,07 juta orang atau 8,35% yang berstatus pengangguran. Padahal, tren penambahan jumlah angkatan kerja dari usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan juga terus naik.
"Sebaiknya tidak ada kenaikan cukai rokok, khususnya SKT. Kalau ada kenaikan yang memberatkan, perusahaan sangat mungkin mengambil jalan PHK dan ini memberatkan banyak pihak dan pengangguran bertambah," kata dia.
Ateng berharap dengan tidak ada kenaikan cukai, perusahaan berjalan baik sehingga buruh dapat bekerja dengan tenang. Bahkan, perusahaan bisa menambah pekerja baru sehingga pengangguran berkurang.
"Kalau memang rokok mesin diperlukan kenaikan, tolonglah jangan sampai di atas inflasi, bahkan harus di bawah inflasi supaya ada keseimbangan," katanya.