Nasib Buruh Terancam PHK, Jika Tarif Cukai Rokok Kembali Naik

Senin, 05 September 2022 | 19:29 WIB
Nasib Buruh Terancam PHK, Jika Tarif Cukai Rokok Kembali Naik
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para buruh industri hasil tembakau (IHT) merasa khawatir dengan rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Sebab, dampak kenaikan CHT akan memaksa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga menciptakan pengangguran.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo menyatakan, seluruh pekerja IHT kini khawatir akan rencana kenaikan CHT yang sudah jauh-jauh hari diwacanakan pemerintah.

"Seluruh pekerja sudah ketar-ketir kalau cukai naik akan ada efisiensi," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Purnomo mengatakan, dalam rangka melindungi para pekerja, pihaknya berharap pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2023.

Tak hanya para pekerja, pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya masih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok, juga turut khawatir.

Baca Juga: Pekerja Ungkap Dampak Buruk Jika Cukai Rokok Naik

Menurutnya, semua bupati di wilayah Jawa Timur yang PAD-nya banyak berasal dari rokok merekomendasikan agar tidak ada kenaikan cukai tahun depan. FSP-RTMM bahkan telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk turut menyuarakan kekhawatiran pekerja industri rokok.

Saat ini industri rokok di Jawa Timur dari hulu ke hilir berkontribusi nyaris 30% dari PDB Jawa Timur.

"Untuk SKT (sigaret kretek tangan) jelas kami tolak kenaikan cukainya, kembalikan ke nol persen saja. Untuk rokok mesin silakan cukainya naik asal tidak melebihi inflasi," katanya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat, jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 23,04 juta orang, bertambah 659 ribu orang dibanding Februari 2021. Dari jumlah tersebut, terdapat 1,11 juta orang atau 4,81% yang berstatus pengangguran terbuka. Sebagian besar pengangguran berada di wilayah perkotaan.

Tekanan terhadap industri pengolahan yang selama ini menjadi penyedia utama lapangan kerja diperkirakan akan turut mempengaruhi nasib para pekerja, mengingat sepertiga dari penduduk bekerja di Jawa Timur berstatus buruh/ karyawan/pegawai. Tekanan akan semakin besar menyusul jumlah angkatan kerja usia produktif yang terus bertambah.

Baca Juga: Rencana Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Bikin Petani Tembakau Meringis

Tekanan pada kinerja SKT belum selesai. Baru-baru ini, sebuah pabrik SKT di Jawa Timur terpaksa tutup. Lebih dari 800 pekerjanya terpaksa di-PHK.

Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat juga menyatakan hal serupa. Menurut Ateng, tarif CHT penting untuk tidak naik karena industri ini menyerap tenaga kerja sangat banyak.

BPS Jawa Barat sendiri mencatat tingkat pengangguran sampai Februari 2022 yang lebih tinggi. Dari 24,82 juta angkatan kerja, terdapat 2,07 juta orang atau 8,35% yang berstatus pengangguran. Padahal, tren penambahan jumlah angkatan kerja dari usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan juga terus naik.

"Sebaiknya tidak ada kenaikan cukai rokok, khususnya SKT. Kalau ada kenaikan yang memberatkan, perusahaan sangat mungkin mengambil jalan PHK dan ini memberatkan banyak pihak dan pengangguran bertambah," kata dia.

Ateng berharap dengan tidak ada kenaikan cukai, perusahaan berjalan baik sehingga buruh dapat bekerja dengan tenang. Bahkan, perusahaan bisa menambah pekerja baru sehingga pengangguran berkurang.

"Kalau memang rokok mesin diperlukan kenaikan, tolonglah jangan sampai di atas inflasi, bahkan harus di bawah inflasi supaya ada keseimbangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI