Suara.com - Pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi. Kenaikan ini memberikan dampak yang luar biasa terhadap ongkos sejumlah sektor lainnya. Semisal, kenaikan biaya transportasi, baik umum maupun pribadi. Dampak tidak langsungnya adalah kenaikan pada harga-harga barang yang lain.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi untuk angkutan umum yang sudah berbadan hukum.
"Jika betul ada bantuan terhadap ojek daring, sementara tidak ada bantuan untuk angkutan bus kota, angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, mobil boks dan pengemudi truk, tentu aneh dan sikap pemerintah tersebut sangat ironis," kata Djoko kepada Suara.com, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Terbaru, Naik 3 September 2022
Menurut dia, jika tidak ada subsidi khusus bagi transportasi umum seperti barang, angkutan kota dan provinsi nasib transportasi makin akan suram.
Sementara, jika betul ada bantuan terhadap ojek daring, sementara tidak ada bantuan untuk angkutan bus kota, angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, mobil boks dan pengemudi truk, tentu aneh dan sikap pemerintah tersebut sangat ironis.
"Kalau sopir truk yang membantu kelancaran arus barang mogok, distribusi barang bisa kacau. Namun, kalau pengemudi ojek daring mogok, distribusi barang dipastikan tetap akan berjalan," tukasnya.
Sebaliknya, subsidi sebaiknya tidak diarahkan untuk angkutan berbasis online atau ojek daring karena pemberian subsidi dinilai hanya akan menguntungkan aplikator.
"Sementara pengemudi ojek online sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar."
Baca Juga: Masih Tunggu Penyelidikan, Oknum PNS Terlibat Penimbunan BBM Bio Solar di Kudus Belum Dipecat