Suara.com - Tarif angkutan umum atau angkot di Kota Bogor resmi naik Rp1.000 bagi pelajar dan Rp1.500 bagi penumpang umum sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, tarif baru angkot disepakati Rp4.000 untuk pelajar dari semula Rp3.000 dan Rp5.000 untuk orang dewasa dari sebelumnya Rp3.500.
"Ini menyikapi harga BBM yang naik. Tarif angkot juga naik untuk menyesuaikan," ujar dia.
Kenaikan tarif angkot merujuk surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.
Baca Juga: Momen Kebersamaan Jokowi dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos di Istana Bogor
Kenaikan tarif telah melalui kajian teknis mengenai biaya operasional kendaraan (BOK) dan lain-lain agar transportasi umum tersebut tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM.
Dishub akan memberikan surat imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk menaati ketentuan tarif.
Eko menegaskan apabila ada masyarakat yang menemukan sopir angkot memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, bisa melaporkannya ke Dishub Kota Bogor.
"Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya," kata dia.
Pada Sabtu (3/9/2022) lalu, saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai pilihan terakhir.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Puluhan Angkutan Umum di Tegal Mogok Beroperasi, Sopir: Kami Sangat Keberatan
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite subsidi dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu/liter, Solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800/liter; dan Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500/liter yang berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Sebagai dampak kenaikan harga BBM tersebut, pemerintah telah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.
Selanjutnya, bantuan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan dan memerintahkan daerah menggunakan dua persen dana transfer umum senilai total Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan nelayan.