Kasus Wanaartha Life Masuki Babak Baru, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Jum'at, 02 September 2022 | 20:59 WIB
Kasus Wanaartha Life Masuki Babak Baru, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Sejumlah nasabah dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang turut merasa dirugikan hingga ratusan miliar melakukan protes. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) memasuki babak baru, setelah tiga dari tersangka melakukan upaya praperadilan dari tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah.

Penetapan tersangka terhadap pemegang saham pengendali dalam kasus Wanaartha Life (WAL) menimbulkan sebuah pertanyaan.

Upaya praperadilan sendiri, ditempuh karena langkah mereka memperhatikan nasib para nasabah menjadi terhalang karena penetapan tersangka ini, terutama proses restrukturisasi bagi nasabah WAL.

“Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuannya untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang,” ujar Kuasa Hukum ketiga tersangka, Fajri dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Wanaartha Life Seleksi Investor Baru, Dana Nasabah Aman?

Fajri menekankan, pemegang saham selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan pihak Kepolisian demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi lama dan manajemen lama WAL.

Sayangnya, upaya untuk mempertanyakan ini kepada hakim tunggal praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri harus menunggu lebih lama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan praperadilan awal pekan ini.

"Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya,” jelasnya lagi.

Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil, diterangkan Fajri, merupakan pemegang saham pada PT Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di WAL. Sementara satu tersangka lainnya yakni Rezananta Pietruschka bekerja di bagian marketing WAL.

"Dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan klien kami selaku komisaris dan pemegang saham. Namun karena (pemegang saham) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini,” ucapnya.

Baca Juga: Wanaartha Life Beberkan Negosiasi Calon Investor Baru Sudah dari 50 Persen

Selain itu, pemegang saham juga sudah melakukanpenggantian seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu,kata Fajri, WAL telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian dugaan tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan oleh para nasabah ke Bareskrim Polri.

"Yang saat ini klien kami lakukan, selain mempertahankan nama baik Wanaartha yang sudah berdiri sejak lama, juga memperhatikan nasib para pemegang polis/ nasabah tentunya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI