Suara.com - KPK menduga ada perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor terkait pekerjaan beberapa proyek di PT Amarta Karya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini, KPK sudah memeriksa tiga saksi terkait dengan korupsi proyek PT Amarta Karya tahun 2018-2020
"Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK," kata Ali.
Tiga sakti itu yakni Site Administration Manager PT Amarta Karya Andi serta dua Project Manager PT Amarta Karya Maftuchin Al Ghozali dan Ary Hariyadi. Sementara itu, dua saksi lain yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik adalah Project Manager PT Amarta Karya Aristianto dan Site Administration Manager PT Amarta Karya Zulfian.
Baca Juga: Kontroversi Tas Mewah Putri Candrawathi, Hingga Ada yang Curiga Hasil Kolusi Korupsi dan Nepotisme
"Kedua saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata dia, mengutip dari Antara.
Modus operandi dalam kasus korupsi ini yakni para pelaku memanfaatkan proyek fiktif untuk menggasak uang negara. Meski kini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.