Selain itu, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, Kementerian Perdagangan juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk memobilisasi daging ayam ras dari wilayah surplus (harga anjlok) ke wilayah defisit (harga tinggi) melalui subsidi angkut dan tol laut serta mendorong penerapan rantai pasok dingin (yang diawali dengan perdagangan ayam tanpa bulu di wilayah DKI Jakarta).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Bapanas kini memegang kewenangan terkait distribusi dan stabilisasi pangan harga pokok.
Per 30 Agustus 2022 harga nasional daging ayam ras di tingkat eceran tercatat sebesar Rp35.000 per kg, turun 0,28 persen dibandingkan minggu lalu (Rp35.100 per kg), dan turun 2,78 persen dibandingkan bulan lalu (Rp36.000 per kg).
Sedangkan harga ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp18.670 per kg turun 10,3 persen dibandingkan minggu lalu (Rp20.820 per kg), dan turun 8,8 persen dibandingkan bulan lalu (Rp20.480 per kg).