OJK: Awas Investasi Bodong, Jangan Mudah Tergiur Influencer Pamer Kekayaan

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 07:57 WIB
OJK: Awas Investasi Bodong, Jangan Mudah Tergiur Influencer Pamer Kekayaan
Ilustrasi pamer kekayaan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat terus waspada dengan berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.

Ia menjelaskan, investasi ilegal memiliki ciri-ciri menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

Ia melanjutkan, investasi ilegal juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.

"Untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan," kata Longam dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) oleh OJK.

Baca Juga: Publik Minta Pesulap Merah Bongkar Dugaan Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur, Begini Responnya

Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.

Menurut dia, penyebab maraknya investasi ilegal ialah mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial di era digital saat ini.

Ditambah, masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.

Hingga Agustus tahun 2022 ini, Longam menyebut Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.

Baca Juga: Trik Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur Siap Dibongkar Pesulap Merah?

Sebelumnya sepanjang tahun 2021 lalu pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal.

"Kami panggil para pelaku ilegal ini, kita minta menghentikan kegiatannya, kami umumkan ke masyarakat dan kami blokir situs website aplikasinya melalui Kominfo, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," pungkas Longam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI