Suara.com - Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Internasional Kualanamu menyebut, aturan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster membebani calon penumpang pesawat.
"Dengan adanya peraturan baru itu, tentu masyarakat terbebani. Sebaiknya tidak ada PCR lagi, paling tidak cuma Antigen bagi penumpang yang mau berangkat," kata Ketua AOC Kualanamu, Rahmat Iskandar.
Dampak dari kebijakan vaksin booster menurutnya dikhawatirkan membuat load factor atau keterisian penumpang anjlok.
Untuk diketahui sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mewajibkan setiap Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas untuk vaksin booster yang efektif berlaku pada Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Amerika Serikat Tak Lagi Bagikan Alat Tes Covid-19 Mandiri, Ini Alasannnya
"Kalau aturan baru ini dibanding peraturan di negara tetangga, sebetulnya tidak vaksinasi booster pun bisa berangkat. Tapi harus PCR dulu bagi penumpang yang telah vaksinasi dua kali," ucapnya.
Menurutnya, suatu aturan tidak lagi memberatkan pelaku perjalanan dalam negeri, terutama bagi mereka yang suka berpergian, karena di Indonesia telah memasuki masa endemi COVID-19.
Berdasarkan data Bandara Internasional Kualanamu saat ini melayani 15.000 hingga 17.000 penumpang dengan pergerakan pesawat 120 sampai 130 kali frekuensi pada rute domestik maupun internasional setiap hari.
"Suatu aturan itu meringankan beban rakyat. Jangan lagi dibebani dengan aturan-aturan memberatkan penumpang untuk melakukan penerbangan," ujar Rahmat.
Baca Juga: 41 Persen Lansia di Sumut Telah Disuntik Vaksin Booster