Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Bekasi

Kamis, 01 September 2022 | 21:02 WIB
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Bekasi
Karangan bunga ucapan duka di lokasi kecelakaan maut Bekasi, depan SDN Kota Baru 2 dan 3 (Suara.com/Danan Arya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban kecelakaan maut di Bekasi mendapatkan jaminan santunan. Hal ini sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dewi menjelaskan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun luka-luka.

"Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit," ujar Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Baca Juga: Permintaan Sederhana Naufal Shidqi Korban Kecelakaan Maut Bekasi yang Tewas di Hari Ulang Tahun, Publik Banjir Air Mata

"Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta," kata Dewi.

Dia mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja.

Dewi juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan.

"Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Maut di Bekasi, Menkominfo Beri Penjelasan Soal Penempatan BTS

Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.

Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka. Seluruh korban, tengah dilakukan identifikasi dan sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI