Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespons kecelakaan maut truk yang menabrak Base Transceiver Station (BTS) di Bekasi, Jabar. Menurutnya, ada aturan terkait dengan penempatan BTS di satu daerah.
Meski tidak secara gamblang menyebutkan aturannya, namun Plate mengungkapkan, jika pemasangan BTS harus memiliki izin-izin.
"(BTS) bisa dipasang di mana saja, tapi mengikuti aturan-aturannya karena apa? Memasang BTS itu harus sudah ada izin-izinnya, termasuk izin dari daerah, jangan asal pasang, nanti di tanah orang," ujarnya saat ditemui seusai Pertemuan DEMM di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Plate menilai, penempatan BTS di lokasi kecelakaan maut tersebut mungkin bisa menjangkau jaringan di wilayah-wilayah sekitar.
"Kan sudah ada aturannya, evaluasinya sudah kita buat untuk secara nasional, tetapi lokasi itu adalah lokasi yang dipilih di wilayah yang secara maksimal bisa meng-cover layanan telekomunikasi atau networknya yang paling optimal di wilayah tersebut, titik-titiknya atau lokasinya harus sudah ada izin," ucap dia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Kontainer yang Tewaskan 10 Korban Jiwa di Bekasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi, terjadi saat bubaran anak sekolah, sekitar pukul 10.40 WIB.
Dari laporan sementara, korban meninggal berjumlah 10 orang, 7 diantaranya anak sekolah.
Terkait penyebab kecelakaan maut ini, Kepala Polsek Bekasi Kota Komisaris Polisi Salahuddin mengatakan, hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan dengan dugaan sementara yang mengarah kepada penyebab kecelakaan.
"Salah satunya, kondisi rem kendaraan yang dalam keadaan baik, tidak ada rem blong. Mesin juga terkendali secara bagus,"
"Kelalaian, bisa saja mengantuk, tapi sedang didalami dan diminta keterangan sopirnya untuk lebih lanjut nanti," tambahnya.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Kirim Surat Minta Operasional Kendaraan Besar Dibatasi