Kominfo Segera Audit Dugaan Kebocoran 1,3 Miliar Data Kartu SIM Telepon

Kamis, 01 September 2022 | 17:35 WIB
Kominfo Segera Audit Dugaan Kebocoran 1,3 Miliar Data Kartu SIM Telepon
Ilustrasi telepon seluler pintar (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan audit untuk memastikan informasi dugaan kebocoran 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia.

"Bagaimana kita beri pendapat, audit aja belum, yang pasti bahwa data itu tidak ada di Kominfo. Tapi atas mandat perundang-undangan, Dirjen Aplikasi Informatika harus melakukan audit dan riset data itu sebenarnya apa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai pertemuan DEMM di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).

Plate menyebutkan kerahasiaan data telah diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam aturan itu disebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib untuk mengikuti aturan-aturan dalam menjaga data.

Baca Juga: Ahli Yakini Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Valid

"Sudah ada aturannya, sekarang ikut atau tidak, kalau tidak ikut bocor datanya, karena tidak menjaga," kata Johnny.

Selain itu, PSE juga harus memperhatikan tiga hal, yaitu memastikan perlindungan data pribadi, harus mempunyai SDM yang unggul, dan memiliki organisasi yang memudahkan tata kelola pengawasan dan tata kelolanya di bidang perlindungan data.

"Itu tugasnya PSE dan semua PSE diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan menjaga data pribadi," kata dia.

Kamis pagi beredar kabar 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon di Indonesia bocor dan diperjualbelikan hacker.

Data yang diduga bocor tak hanya nomor telepon, data lain seperti NIK, provider hingga tanggal pendaftaran juga dibocorkan.

Baca Juga: Bantah Data 1,3 M Kartu SIM Dibobol Hacker, Kominfo: Enggak Ada, Beda Formatnya

Pengguna Twitter Muh. Rifqy Priyo S memperlihatkan screenshot foto berisi postingan dari situs breached.to.

"1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," katanya.

Saat Suara.com menelusuri situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun Bjorka.

Dalam deskripsi dia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal registrasi kartu SIM.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk  dan Kartu Keluarga yang masih berlaku," tulis unggahan itu.

"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel." 

Ia juga memperlihatkan beberapa informasi soal dugaan kebocoran data. Ukuran data itu mencapai 87GB dengan total 1,3 miliar.

Sementara isi data mencakup Nomor Induk Kependudukan, nomor telepon, nama provider, dan tanggal registrasi.

Format kebocoran data diperlihatkan dengan urutan NIK, telepon, penyedia, dan tanggal pendaftaran.

Akun itu juga memberikan 2 juta sampel data yang bisa diunduh secara gratis. Disebutkan pula lima nama provider.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI